Kabar tutorial

Wednesday, March 11, 2020

Menkumham mencopot kepala lapsas hanya karena aturan napi harus baca Al-Quran

| Wednesday, March 11, 2020

Bapak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan sudah menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali Mandar (Polman) Haryoto yang menerapkan aturan wajib membaca Alquran bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat yang di wawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan.

sumber pict,ayobandung.com


Peraturan yang diterapkan tersebut ternyata berbuntut polemik dan menjadi pemicu kerusuhan di Lapas Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

"Itu sudah ditarik (dinonaktifkan) orangnya (Kepala Lapas Polewali Mandar) ke Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat)," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2020).


Yasonna menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan baca Alquran itu sebenarnya baik. Namun, kata Yasonna, syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui undang-undang yang berlaku.



Dirinya khawatir narapidana beragama Islam yang sudah bebas, tapi tersandung aturan wajib membaca Alquran sehingga kesempatan menghirup udara bebasnya tertunda.

"Katanya kujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya sudah ditarik," tutur Yasonna.

Karena politikus PDIP itu pun meminta jajaran Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumhan tetap menjalankan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para narapidana disana.


Bahkan dirinya menilai baik mengajarkan narapidana untuk taat beragama, seperti membaca Alquran, Alkitab, ataupun kitab suci lainnya.

"Akan tetapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar dari lapas, ndak boleh, melampaui kewenangannya," Katanya.

Related Posts

No comments: