Bapak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly
mengatakan sudah menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B
Polewali Mandar (Polman) Haryoto yang menerapkan aturan wajib membaca Alquran
bagi narapidana Islam yang menjalani pembebasan bersyarat yang di wawancarai
di Kompleks Istana Kepresidenan.
sumber pict,ayobandung.com |
Peraturan yang diterapkan tersebut ternyata berbuntut polemik
dan menjadi pemicu kerusuhan di Lapas Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
"Itu
sudah ditarik (dinonaktifkan) orangnya (Kepala Lapas Polewali Mandar) ke Kanwil
(Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat)," kata Yasonna
di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2020).
Baca Juga : maslah-polemik-sunah-atau-bidahnya-qunut
Yasonna
menilai tujuan Kalapas Polewali Mandar mensyaratkan baca Alquran itu sebenarnya
baik. Namun, kata Yasonna, syarat wajib membaca Alquran bagi narapidana
beragama Islam yang menjalani pembebasan bersyarat telah melampaui
undang-undang yang berlaku.
Dirinya khawatir narapidana beragama Islam yang sudah bebas, tapi
tersandung aturan wajib membaca Alquran sehingga kesempatan menghirup udara
bebasnya tertunda.
"Katanya kujuannya baik, tetapi memaksakan dengan
cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan. Sekarang orangnya
sudah ditarik," tutur Yasonna.
Karena politikus PDIP itu pun meminta jajaran Direktorat Jenderal
Lembaga Pemasyarakatan Kemenkumhan tetap menjalankan prosedur operasi standar
(SOP) yang berlaku dan tak berlebihan dalam menerapkan kebijakan untuk para
narapidana disana.
Bahkan dirinya menilai baik mengajarkan narapidana
untuk taat beragama, seperti membaca Alquran, Alkitab, ataupun kitab suci
lainnya.
"Akan tetapi mensyaratkan itu untuk syarat keluar
dari lapas, ndak boleh, melampaui kewenangannya," Katanya.
No comments:
Post a Comment