Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuhu.
Bismillahirohmanirokhiim
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
⠀
لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوْا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيْهِمْ الطَّاعُوْنُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ قَدْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِيْنَ مَضَوْا…
⠀
”Tidaklah nampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum, sehingga dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” [HR. Ibnu Majah, lihat ash-Shahihah no. 106]
⠀
Tersebarnya penyakit dalam hadits adalah tha’un yaitu penyakit bahaya dan bisa mematikan serta menular. Dalam kamus disebutkan makna tha’un:
⠀
مرض فيروسي معدٍ خطير مميت غالبًا
⠀
“Penyakit akibat virus (organisme) yang menular, berbahaya dan mematikan secara umum.” [lihat Kamus Al-Ma’any]
⠀
Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa penyakit ini muncul akibat maksiat, beliau berkata:
⠀
ففي هذه الأحاديث أن الطاعون قد يقع عقوبة بسبب المعصية
⠀
“Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa tha’un muncul sebagai hukuman akibat maksiat/fahisyah.” [Fathul Bari 10/193]
⠀
Dalam hadits disebutkan dengan lafadz “faahisyah”. Termasuk “faahisyah” ini adalah perbuatan homoseksual sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth
sumber : https://muslim.or.id
No comments:
Post a Comment