Kabar tutorial

Sunday, March 15, 2020

BEBERAPA SIKAP BERLEBIHAN TERHADAP KUBURAN

| Sunday, March 15, 2020
Jangan sampai kuburan dijadikan sebagai tempat ibadah dan jangan menerangi area kuburan karena akan timbul kesyirikan

           ●┈»̶•̵̌✽ஜ6⃣8⃣ஜ✽•̵̌«̶┈●

Dari Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata,

(لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ، وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ). رَوَاهُ أهَلُ السُّنَنِ

📋 “Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang menziarahi kuburan serta orang-orang yang membangun masjid-masjid (tempat ibadah) dan meletakkan lampu di atas (masjid) itu.” 
(Diriwayatkan oleh Ahlus Sunan)

✏ Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam mendoakan dengan laknat yang bermakna pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah, terhadap para perempuan yang melakukan ziarah kubur; karena ziarah yang mereka lakukan akan menimbulkan kerusakan-kerusakan di antaranya berupa ratap tangis, ketidaksabaran dan terfitnahnya kaum laki-laki terhadap mereka. Beliau juga melaknat orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai tempat-tempat beribadah atau menerangi kuburan dengan lampu dan pelita, karena hal itu merupakan sikap ghulûw terhadap kuburan dan akan mendorong untuk berbuat kesyirikan terhadap orang yang dikubur padanya.

✏ Hadits ini menunjukkan keharaman sikap ghulûw terhadap kuburan, karena hal itu akan menjadikan kuburan sebagai berhala yang disembah.

📜 Faedah Hadits

➡1. Keharaman sikap ghulûw terhadap kuburan dengan menjadikannya sebagai tempat-tempat ibadah, karena hal itu akan mengantarkan kepada kesyirikan.
➡2. Keharaman menerangi kuburan, karena hal itu merupakan perantara yang mengantarkan kepada peribadahan kepadanya.
➡3. Bahwa sikap ghulûw terhadap kuburan termasuk dosa besar.
➡4. Bahwa alasan dilarangnya shalat di sisi kuburan adalah karena dikhawatirkan terjadinya kesyirikan padanya, bukan karena najisnya tempat tersebut, sebab Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam menggandengkan antara menjadikan kuburan sebagai masjid dengan meneranginya serta melaknat dua perkara tersebut. Padahal laknat atas perbuatan menerangi kuburan bukan karena tempatnya najis, maka demikian pula dengan shalat di sisi kuburan.

__
📗[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]
📁  dzulqarnain.net
Jika suka silahkan share postingan ini,, sebagai amal ibadah kita..

Related Posts

No comments: